Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Bagaimana jika Warga Tak Punya?

- 25 Juni 2022, 08:33 WIB
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. pembelian minyak goreng curah kini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. pembelian minyak goreng curah kini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

BAGIKAN BERITA – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru yakni pembelian minyak curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan ini akan mulai diujicobakan pada Senin 27 Juni 2022 sebagaimana keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Luhut, penggunaan PeduliLindungi bertujuan untuk memantau dan mengawasi distribusi minyak goreng curah dari produsen ke konsumen.

Rencananya, pemerintah akan melakukan sosialiasi selama dua minggu untuk mamastikan masyarakat bisa menggunakan Aplikasi PeduliLindungi ini.

Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Penyebab Hasil Seri 0-0 Timnas U-19 Lawan Persija Jakarta

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri merupakan alat bantu pelacakan COVID-19. Aplikasi tersebut pun kini digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Baca Juga: Terkubur 500 Tahun, Makam Kuno Inca Ditemukan di Bawah Tanah Rumah

Meski dapat kuota banyak, ia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ujarnya.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya," pungkas Luhut.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x