Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Level 2 Diberlakukan Dibeberapa Wilayah Jabodetabek, Ini Daftarnya

- 6 Juli 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi virus Covid-19 meningkat di beberapa wilayah di Jabodetabek hingga diberlakukan PPKM Level 2
Ilustrasi virus Covid-19 meningkat di beberapa wilayah di Jabodetabek hingga diberlakukan PPKM Level 2 /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Kasus Covid-19 kembali meningkat beberapa hari terakhir di wilayah Jabodetabek.

Imbas meningkatnya kasus Covid-19 dibeberapa wilayah di Jabodetabek, Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril.

Baca Juga: Terindikasi Adanya Pelanggaran Peraturan, Mensos Ad Interim Cabut Izin Pengumpulan Dana ACT

Menurutnya aturan PPKM Level 2 diterapkan setelah tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Syahril mengonfirmasi alasan pemberlakuan PPKM Level 2 di Jabodetabek imbas peningkatan kasus Covid-19.

"Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata Mohammad Syahril dilansir dari Antara, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Segera Cek Link Beasiswa LPDP Mumpung Ada Kesempatan, Lengkap dengan Caranya

Diakui Syahril, penerapan PPKM Level 2 di sejumlah daerah Jabodetabek akan meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta, dan juga beberapa wilayah Provinsi Banten seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Sedangkan untuk di Provinsi Jawa Barat, penerapan PPKM Level 2 terjadi di Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.

Ia juga menjelaskan tentang peningkatan kasus Covid-19 terjadi akibat transmisi komunitas dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Berhaji atas Nama Eril, Ridwan Kamil Siap Pimpin Jemaah Haji Asal Jabar ke Tanah Suci

"Positivity ratenya meningkat, misalnya di DKI Jakarta antara 8 sampai 9 persen dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 persen. Itu yang jadikan mereka masuk Level 2," katanya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul Daftar Wilayah Jabodetabek yang Terapkan PPKM Level 2, Jam Operasional Mal Dibatasi

Sementara efek dari penerapan PPKM Level 2, terdapat beberapa mobilitas masyarakat yang dibatasi. Salah satunya kapasitas mal yang kini harus tutup jam 22.00 dan kapasitasnya dibatasi 75 persen.

Sebelumnya dijelaskan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan pertambahan kasus Covid-19 yang mencapai 1.434 orang pada Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Minggu 10 Juli 2022

Dari 1.434 kasus Covid-19 itu, DKI Jakarta menyumbang paling terbanyak, yakni 737 kasus. Sedangkan provinsi lain, berasal dari Jawa Barat sebanyak 255 kasus dan Banten 179 kasus.*** (Khairunnisa Fauzatul A/ Pikirana-rakyat.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah