Dari hasil penyidikan sementara, hasil pungutan liar PTSL di Desa Lambangsari diketahui sebesar Rp466 juta. Namun, angka ini masih bersifat sementara. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.
"Jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun," kata Siwi.
"Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ujarnya.
Pipit Heryanti saat ini ditahan selama 20 hari kedepan hingga 21 Agustus 2022 sebagai proses penyidikan.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Profil Kades Lambangsari Bekasi Pipit Heryanti, Pejabat Cantik yang Diduga Maling Uang Rakyat Rp466 Juta"
Kasus maling uang rakyat yang menjerat Pipit Heryanti ironis. Sebab, Pipit merupakan salah satu pejabat yang pernah menerima penghargaan KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020 silam.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut profil Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambangsari .
Pipit Heryanti menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari Tambun Selatan sejak 2018 silam.