BAGIKAN BERITA -Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP kembali dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J,
"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022," ungkap Kamarudin Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip, Senin 29 Agusutus 2022.
Kamarudin menjelaskan kalau kliennya dituduh melakukan pelecehan seksual, oleh karena itu agar tidak ada tuduhan itu lagi, pihaknya segera membuat laporan dan menyerahkan beberapa barang bukti bersamaan dengan pelaporan tersebut.
Baca Juga: Budiman Ungkap Alasan Persib Kalah Telak 1-5 dari PSM Makassar
“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," ucapnya.
Johanes Raharjo yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J menuturkan terkait pasal 317 KUHP, terlapor PC diduga telah melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan dengan merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Jalan Duren Tiga.
"Atas pengaduan palsu tersebut mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang,"katanya.
Selain itu Johanes juga mengatakan sehubungan dengan pemeriksaan itu PC sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP.
Meskipun terdsapat keterangan dalam BAP nya, yang mengaku adanya pelecehan seksual terhadap PC di Magelang.