Tarif Gojek Resmi Naik Mulai Hari Ini Imbas Kenaikan Harga BBM, Berikut Tarif Terbarunya

- 11 September 2022, 21:26 WIB
Tangkap layar pengemudi ojek online berikan helm pada penumpangnya / twitter @Gojek Indonesia /
Tangkap layar pengemudi ojek online berikan helm pada penumpangnya / twitter @Gojek Indonesia / /

BAGIKAN BERITA - Imbas dari kenaikan harga BBM, Platform transportasi daring Gojek secara resmi memberlakukan perubahan tarif mulai hari ini.

Kenaikan harga tarif Gojek untuk mendukung kesejahteraan dan biaya operasional mitra kerja bagi pengemudi atau driver ojek online.

Menurut Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo, perubahan tarif tersebut merupakan tanggung jawab Gojek untuk mendukung kesejahteraan pengemudi ojek online setelah penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Langsung Ditransfer ke Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan BSI

"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," kata dia melalui media penyampaian pesan WhatsApp di Denpasar, Bali.

Selain menaikkan tarif Gojek, Rubi Purnomo menyatakan pihaknya secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.
​​​​​​​
"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” kata dia.

Baca Juga: Sedang Tayang 20 Besar Koplo Superstar di ANTV, Ini Daftar Nama Kontestan yang Tampil

Keputusan menaikkan tarif Gojek tersebut sesuai dengan pengumuman pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers, Rabu 7 September 2022 yang menyatakan pemerintah perlu menyesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.​​​​​​​

Lebih lanjut Hendro mengatakan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona yakni Zona pertama, Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

Dengan begitu, biaya jasa tarif batas bawah ojol mengalami kenaikan dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x