“Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Insha Allah kami mengumpulkan seluruh mahasiswa yang menjadi korban (penipuan bisnis online, red) untuk pendataan lebih lanjut,” tuturnya.
Arif melanjutkan, IPB University akan terus mendampingi mahasiswa yang menjadi korban hingga tuntas. termasuk pendampingan hukum.
“Kami terus dampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah ini. Termasuk di dalamnya adalah pendampingan hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, Polresta Bogor Kota sudah menerima dua laporan resmi ke polisi dari mahasiswa IPB berkenaan dugaan kasus penipuan bisnis online.
Sementara itu, untuk pengaduan diterima sebanyak 29 pengaduan. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 2,1 miliar.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima dua laporan dari korban.
Ferdy menuturkan, terlapor berinisial SAN merupakan nonmahasiswa IPB. Menurut dia, kasus ini merupakan kerjasama antara korban dan terlapor.