Terlapor menawarkan bisnis online kepada para mahasiswa dengan bagi hasil 10 persen. Syarat untuk mengikuti bisnis tersebut adalah mahasiswa harus mengajukan pinjaman online.
Uanng hasil pinjaman online tersebut kemudian diserahkan oleh mahasiswa korban penipuan kepada terlapor.
Meski sudah adanya pelaporan dari korban, polisi hingga kini belum menangkap terlapor. Menurut dia, hingga kini masih muncul pengaduan dari para korban.***