Setelah Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

- 18 Januari 2023, 10:13 WIB
Hari ini Bharada E menjalani sidang tuntutan.
Hari ini Bharada E menjalani sidang tuntutan. /

BAGIKAN BERITA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntunan Jasa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU pada sidang tuntutan.

Adapu sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J akan digelar apda pada Rabu 18 Januari 2023 hari ini.

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Sidang Rabu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi untuk tuntutan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya.

Baca Juga: Bocoran Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini, Rabu 18 Januari 2023, Ada Diskon hingga 99 Persen

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini keduanya menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani persidangan pembacaan tuntutan dengan dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang dihadapinya, yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terlalu ringan.

Baca Juga: Cara Menghasilkan Saldo DANA dengan Mudah, Bisa Dapat Jutaan Rupiah dengan Menggunakan 2 Aplikasi Ini

Kedua terdakwa tersebut, menurut Martin, seharusnya dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara untuk memberikan rasa keadilan kepada korban, khususnya keluarga, dan rakyat Indonesia.

“Terdakwa Ricky Rizal & Kuat Ma’ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” ujar Martin dikutip dari PMJ News.

“Untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Martin khawatir atas tuntutan ringan kepada kedua terdakwa tersebut bisa membuat stigma di masyarakat jika pembunuhan berencana tidak perlu dihukum berat.

“Saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu di hukum berat,” jelasnya.

Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini Rabu 17 Januari 2023: Ada Diskon dan Cashback Gede untuk Belanja

Adapun untuk Sambo, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum mempertimbangkan berbagai pertimbangan yang menjadi unsur tuntutan, seperti hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yakni tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..

Dipaparkan jaksa, perbuatannya yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mengakibatkan duka bagi yang mendalam bagi keluarga atas hilangnya nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Rejeki 18 Januari 2023, Dapat Modal Usaha Tanpa Bunga dan Riba bagi Usaha Mikro hingga Rp10 Juta dari KUR BSI

Selain itu, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata jaksa.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x