BAGIKAN BERITA - Pelayanan SIM keliling online Polresta Bandung hari ini Selasa, 18 Agustus 2020 berlokasi di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Bagi yang akan memperpanjang SIM A dan C wajib menggunakan masker dan tetap jaga jarak, di sarankan membawa handsanitizer.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Rp570 .000 per 0,5 Gram di Pegadaian, 18 Agustus 2020
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Jadwal Sholat di Beberapa Kota Besar di Indonesia, Selasa 18 Agustus 2020