Baca Juga: Mamikos Gandeng Aparkost Bantu Maksimalkan Potensi Hunian Kos di Tengah Pandemi COVID-19
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaandan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini Variety Show Korea Terbaru di TVN Sixth Sense Gandeng Bintang Running Man, Catat Tanggalnya
6. Memiliki rekening bank yang aktif.***(Adriana/Mantrasukabumi.com)