BAGIKAN BERITA -Sebanyak 56 orang termasuk penyelenggara menggelar pasta gay di sebuah Apartemen di bilangan Kuningan Jakarta pada Sabtu 29 Agustus 2020 yang lalu.
Aparat Kepolisian langsung menggerebek kelokasi sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan , total terdapat 56 orang yang mengikuti pesta tersebut, termasuk para penyelenggara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pekanbaru Besok Kamis 3 September 2020: Hujan di Siang dan Malam Hari
Polisi menggiring sebanyak sembilan orang penyelenggara pesta gay dengan inisial TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, HW ditetapkan menjadi tersangka.
Saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan sebanyak sembilan tersangka yang merupakan penyelenggara pesta.
Kesembilan orang tersebut di antaranya adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, HW.
Baca Juga: Wow, Aldi Taher Deklarasi Jadi Calon Presiden Amerika Serikat
Sementara 47 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan masih dalam proses pemeriksaan.