Baca Juga: Selamat, BTS Raih Kemenangan ke-6 Untuk Dynamite di Inkigayo
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah :
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJSKetenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif.
* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Reza Artamevia Positif Narkoba, Sabu 0.78 Gram Seharga 1,2 juta
Dengan demikian, bagi calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu segera pastikan terlebih dahulu terdaftar dalam data calon penerima.***(Andriana/Mantrasukabumi.com)