Kementerian BUMN Buka Lowongan Pekerjaan, Gajinya Rp50 Juta Per Bulan

- 7 September 2020, 20:56 WIB
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). /bumn.info/

Sementara itu masa jabatan staf ahli paling lama berjangka satu tahun, dan bisa diperpanjang satu kali dalam setahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak Direksi.

Baca Juga: Bersiaplah, Tenaga Honorer Berpeluang Besar di Formasi CPNS 2021

"Staf Ahli juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai staf ahli di BUMN lainnya, bukan direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN dan anak perusahaan," isi surat tersebut.

"Dan bukan sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN," lanjutnya.

Dikutip Bagikan Berita dalam Antara, Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menegaskan perekrutan staf ahli merupakan upaya melaksanakan kepentingan transparansi di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Sepeda Gunung Buatan Pabrik Prosesor AMD Ini Hanya Rp4 Jutaan, Begini Spesifikasinya

Hal ini disebabkan karena sebelumnya BUMN selalu mengangkat anggota advisor atau staf ahli sejenisnya yang dilakukan secara tertutup.

"SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel," ujar Arya.

"Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN ada staf ahli yang sampai 11-12 orang," tambahnya.

Baca Juga: Tips dan Trik Dapatkan Kartu Prakerja, Masih Tersedia Jatah 1,8 Juta Orang

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x