Kementerian BUMN Buka Lowongan Pekerjaan, Gajinya Rp50 Juta Per Bulan

- 7 September 2020, 20:56 WIB
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). /bumn.info/

Arya juga menjelaskan beberapa BUMN dengan staf ahli yang terbilan relatif ada di PT Pertamina, Inalum, dan PT PLN.

"Kemudian, gajinya itu dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," tuturnya.

"Contoh di PLN dulu itu belasan, di Pertamina, di tempat lain juga. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri," ucap Arya.

Ia menambahkan dalam surat edaran itu juga membatasi nilai gaji yang tidak boleh lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga: Duh, V BTS Pernah Menangis Mendengar Kata-kata Tulus J-Hope

"Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan," kata Arya.*** (Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x