5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
Baca Juga: Kota Bandung Tidak Berlakukan PSBB , Tetapi Perketat Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB )
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Pendaftaran akan di tutup jika sudah memenuhi kuota, jadi di sarankan datang lebih pagi dengan membawa persyaratan lengkap.
Baca Juga: Viral, Supreme Luncurkan Lipstik Dibanderol Rp 567 Ribu
Informasi bisa menghubungi call center : 0812 2279 2500.***