KPK Menghormati Proses Hukum Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

- 23 November 2023, 20:28 WIB
Pasca-Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan SYL, gabungan Penggiat Anti Korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar syukuran dan memotong tumpeng
Pasca-Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan SYL, gabungan Penggiat Anti Korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar syukuran dan memotong tumpeng /Edwar Heryadi

BAGIKAN BERITA- Meskipun Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) namun KPK tetap menghormati proses hukum tersebut. 

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2023 Pasca penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

"Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum (Ketua KPK Firli Bahuri) yang berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar Alexander Marwata.

Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab Jumat 24 November 2023, Banyak Diskon dan Cashback untuk Segala Transaksi

Lebih lanjut Alex juga mengatakan, status Firli Bahuri berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.

 

"Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden,"katanya. 

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x