13 Lembaga Negara Akan Dibubarkan, Menpan RB Tjahjo Kumolo Kirim Pengajuan Ke Presiden Jokowi

- 15 September 2020, 20:47 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /ANTARA/.*/Antara

Mantan Wali Kota Solo itu kembali membubarkan dua lembaga negara pada 21 Januari 2015 melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2015. Kemudian, tahun 2016, Jokowi dua kali membubarkan lembaga negara.

Baca Juga: Konser LIDA 2020 Tidak Tayang di Indosiar, Dapat Bocoran Dari Inul Daratista Tenyata Ini Alasannya

Terdapat 9 lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016. Di tahun yang sama, Jokowi juga membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016.

Kemudian pada 2017, ia membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017. Mayoritas tugas dan fungsi lembaga negara yang dibubarkan itu dialihkan kepada kementerian terkait.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x