Lokasi SIM Keliling Online Kota Bandung Hari Ini, Rabu 16 September 2020

- 16 September 2020, 06:45 WIB
Mobil SIM leliling online Polrestabes Bandung*/instagram/simrestabesbdg1
Mobil SIM leliling online Polrestabes Bandung*/instagram/simrestabesbdg1 /simrestabesbdg

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini Rabu, 16 September 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama berada di BTM Mall Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie No. 47 Kota Bandung, sedangkan lokasi kedua Pasar Modern Batununggal kota Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 16 September 2020

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Artis Korea Selatan Oh In-hye Sempat Alami Depresi Sebelum Meninggal Dunia

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: OPPO Luncurkan ColorOS 11 , Indonesia Negara pertama yang Menikmati ColorOS 11 versi BETA

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Seragam Satpam Baru Serupai Polisi, Good Bye Warna Putih Biru

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

 

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x