Baca Juga: TERBARU, Update Positif Covid-19 di Indonesia 232.628, Hari Ini Kamis 17 September 2020
Adapun motif pembunuhan adalah untuk menguasai harta korban. Nana menyebut kedua tersangka mengetahui bahwa korban punya kemampuan finansial yang baik.
"(Korban) dianggap orang berada sehingga keduanya berencana menghabisi nyawa korban kemudian mengambil barang dan uang," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Jurnalgaya.com sebelumnya dengan judul Korban Mutilasi Apartemen Kalibata City Dieksekusi saat Berhubungan Badan
Usai menghabisi korban, kedua tersangka langsung menguras rekening korban. Nana menyebut sekitar Rp97 juta uang korban berhasil dikuras tersangka.
Baca Juga: Catat ! Besok Jalan di Kota Bandung Akan Ditutup Pagi dan Malam Hari, Ini Daftar Jalan yang Ditutup
"Mereka menguras rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, emas, motor N-max dan menyewa rumah di Depok untuk mengubur korban," tutur Nana.
Dalam kasus ini, tersangka LAS berperan mengajak korban dan menyewa apartemen dan DAF berperan sebagai eksekutor.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***(Muhammad Rasa/Jurnalgaya.com)