Sopir Truk yang Tewaskan 5 Peziarah Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka dan Ditahan

- 1 Februari 2024, 15:01 WIB
Truk rombongan peziarah yang kecelakaan diangkut mobil derek di lokasi kejadian, kawasan Saleos, Desa/Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat 26 Januari 2024.
Truk rombongan peziarah yang kecelakaan diangkut mobil derek di lokasi kejadian, kawasan Saleos, Desa/Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat 26 Januari 2024. //Foto: Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

BAGIKAN BERITA - Tewaskan 5 peziarah, polisi resmi tetapkan HS seorang sopir truk menjadi tersangka dan ditahan

Kepolisian Resor Cimahi resmi menahan sopir truk berinisial HS, setelah menjadi tersangka kasu kecelakaan yang menewaskan 5 orang peziarah.

Peristiwa yang menewaskan 5 peziarah tersebut, terjadi di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 26 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: HEBOH, Wanita Melahirkan di Musala Depok dan Tinggalkan Bayinya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menurut Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti HS ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

"Pada saat ini sudah kami tetapkan HS sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan," ungkap Bayu Subakti HS seperti dilansir dari ANTARA.

Selain itu, Ipda Bayu Subakti HS juga menjelaskan bahwa HS mengemudikan kendaraannya tidak pada mestinya dan menggunakan kendaraan yang tidak layak untuk membawa manusia.

Baca Juga: Dampak Gempa Sumedang: 248 Rumah Rusak dan 456 Warga Mengungsi , Benini Tanggapan Pj Gubernur Jabar

"Mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya, kendaraan muatan barang untuk mengangkut orang, serta kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," katanya.

Akibat kejadian tersebut, HS ditahan dan diancam dengan pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Atas kelalaiannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Bayu.

Baca Juga: Mahasiswa IPB yang Hilang di Pulau Sempu Malang Ditemukan Meninggal Dunia

Seperti diketahui, peristiwa meninggalnya 5 peziarah dan sejumlah orang luka-luka, terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Truk yang mengangkut 28 peziarah tersebut mengalami kecelakaan tunggal yang melaju dari Cianjur hendak pulang ke arah Bandung Barat.

Truk yang tidak layak membawa manusia tersebut terguling dan seluruh penumpangnya terlempar ke jalan raya.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah