MENGEJUTKAN, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Divonis Pelanggaran Kode Etik karena Loloskan Gibran Menjadi Cawapres

- 5 Februari 2024, 15:18 WIB
Ketua KPU RI hasyim Asy'ari saat membuka Debat Keempat Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta.
Ketua KPU RI hasyim Asy'ari saat membuka Debat Keempat Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta. /Antara/Narda Margaretha Sinambela/

BAGIKAN BERITA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan vonis terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya atas pelanggaran kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Senin, menyatakan bahwa DKPP memutuskan untuk mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh para penganut. Hasyim Asy'ari diberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dalam pertimbangan dan kesimpulan yang disebutkan di atas, memutuskan, pertama, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito. “Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari.”

Baca Juga: Jadwal Tayang X Factor Indonesia Gala Live Show 4, Kontestan Ditantang Menyanyikan Lagu Galau

Selain Hasyim Asy'ari, anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga mendapat sanksi peringatan dari DKPP.

DKPP memerintahkan KPU untuk segera menjalankan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan dan menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi implementasinya.

Vonis ini berkaitan dengan pengaduan yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono dan beberapa pihak lain terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU, yang dilaporkan dengan nomor perkara yang berbeda-beda, terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x