Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, dengan jumlah pemilih tetap tingkat nasional mencapai 204.807.222 orang.
Baca Juga: Uhuy! KPU Jabar Tetapkan Kimeng Mendapatkan Suara Terbanyak DPD Jabar, Kalahkan Artis Jihan Fahira
Partai politik nasional yang mengikuti pemilu legislatif sebanyak 18, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Buruh.
Selain itu, terdapat enam partai politik setempat yang juga menjadi peserta, antara lain Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.***