TERUNGKAP! Ini Motif Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Berusia 3 Tahun

- 31 Maret 2024, 15:30 WIB
Pengasuh balita yang jadi tersangka penganiayaan anak Selebgram Aghnia.
Pengasuh balita yang jadi tersangka penganiayaan anak Selebgram Aghnia. /

BAGIKAN BERITA – Polisi Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah mengungkap motif di balik penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun oleh seorang pengasuh perempuan berusia 27 tahun yang bermarga IPS, warga Jawa Timur.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, di Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Sabtu, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan tersebut berasal dari rasa kesal yang dirasakan oleh pelaku terhadap korban.

Penyidikan atas kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Kesalnya pelaku dipicu oleh penolakan korban, yang merupakan anak berinisial JAP (3 tahun), terhadap obat yang ditawarkan untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku, yang kemudian mengakibatkan terjadinya penganiayaan.

Baca Juga: Suga BTS Mulai Jalani Pelatihan Militer Dasar, Begini Kata BigHit Music

Tersangka juga mengaku bahwa ada faktor-faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.

Saat ini, Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan apakah ada peristiwa lain yang melibatkan tersangka dan korban.

Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang perempuan berinisial IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah korban.

Baca Juga: Sensasi Menikmati PPANG, Menggoda Lidah dengan Potato Cheese Bread yang Menggiurkan

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Kamis, 28 Maret, sekitar pukul 04.18 WIB di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dengan mengatakan bahwa korban terjatuh, namun kecurigaan muncul saat orang tua korban melihat foto sang anak dan membuka rekaman CCTV yang menunjukkan aksi penganiayaan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah