Jelang Pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Ini Kata Pengusaha Soal Buruh Mogok Kerja

- 5 Oktober 2020, 11:46 WIB
Kontoversi Omnibus Law
Kontoversi Omnibus Law /Pikiran-rakyat.com

BAGIKAN BERITA - Para buruh mengancam akan menggelar mogok kerja jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 mendatang. 

Serikat pekerja akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober mendatang sebagai protes pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU. 

Menanggapi hal itu, pengusaha menyayangkan aksi buruh karena dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pengendalian ekonomi. 

Baca Juga: Begini Nasib Buruh, Nelayan dan Pelaku UMKM Jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan

Baca Juga: Sedang Berlangsung Jodha Akbar Episode 18, Jodha Minta

"Dalam kondisi kita sedang fokus melawan COVID-19 ini seharusnya serikat pekerja atau buruh tampil membantu pemerintah dan dunia usaha bagaimana agar kita dapat segera mengatasi dan mengendalikan pandemi COVID-19 yang telah menghentikan berbagai aktivitas perekonomian kita," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang dikutip Bagikan Berita dari Antara.

Sarman menuturkan mogok kerja memang hak dasar pekerja dan buruh yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, menurut dia, mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal antara serikat pekerja atau buruh dengan perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi.

Baca Juga: Petani Bandung Barat Ramai Tanam Talas Beneng untuk Ekspor ke Australia dan Belanda

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x