Jelang Pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Ini Kata Pengusaha Soal Buruh Mogok Kerja

- 5 Oktober 2020, 11:46 WIB
Kontoversi Omnibus Law
Kontoversi Omnibus Law /Pikiran-rakyat.com

Serikat pekerja juga wajib memberitahukan tujuh hari kerja sebelum mogok secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja setempat.

Di luar ketentuan tersebut, jika pekerja atau buruh ikut ajakan mogok kerja tersebut, maka pengusaha dapat memberikan sanksi.

"Dalam situasi seperti ini kita harus menjaga psikologi pengusaha agar jangan sampai melakukan PHK akibat dari isu mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan," kata Sarman, yang juga Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Senin 5 Oktober, Saksikan Live Konser KDI 2020 Duel Duet 6 Besar Malam Ini

Serikat pekerja atau buruh, imbuh Sarman, seharusnya harus mengutamakan kepentingan yang lebih luas dan strategis demi masa depan ekonomi Indonesia dan nasib pekerja dan jutaan pengangguran.

Mantan anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta itu juga meminta serikat pekerja atau buruh seharusnya berani keluar pola pikir konvensional, membawa pekerja yang berdaya saing dengan keterampilan dan kompetensi yang mampu menyesuaikan dengan teknologi terkini.

Dengan demikian, Indonesia tidak lagi terjebak dengan isu upah akan tetapi upah akan disesuaikan dengan kompetensi atau kemampuan pekerja.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 172 Malam Ini 5 Oktober, Bayu Meminta Dennis Menjauh 

Sarman mengatakan jika dalam RUU Cipta Kerja ini masih ada hal yang dianggap belum sesuai dengan keinginan serikat pekerja atau buruh, tentu masih dapat dimasukkan dalam aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

"Jika serikat pekerja atau buruh akan tetap memaksakan mogok kerja dengan unjuk rasa kami memprediksi bahwa tidak akan efektif di mana pekerja atau buruh tidak berani ikut mogok dan unjuk rasa karena tidak sah takut mendapatkan sanksi," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah