Menkopolhukam Mahfud MD Janji Tindak Tegas Pendemo Anarkis dan Aktor Intelektual Kerusuhan

- 9 Oktober 2020, 08:23 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Portal Surabaya /

BAGIKAN BERITA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menegaskan akan menindak para pendemo yang berbuat anarkis dalam Unjuk Rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020. 

Mahfud mengatakan, pemerintah tidak melarang warganya untuk menyampaikan aspirasi. Namun, harus dengan batas-batas kewajaran dan tidak merusak fasilitas umum. 

Selain itu, Mahfud juga akan menindak aktor intelektual dibalik kerusuhan dalam aksi demo kemarin. 

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Hal itu dinyatakan Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, pada Kamis (08/10) pukul 21.00 WIB, menanggapi perkembangan terakhir unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah yang diwarnai kericuhan dan pengrusakan fasilitas negara.

"Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," ucap Mahfud MD. 

Menurut dia UU Omnibus Law Cipta Kerja akan membawa manfaat besar terhadap ekonomi Indonesia. 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Risma Ngamuk Marahi Demonstran: Tega Sekali Kamu Hancurin Kota Saya

Menurut dia, dalam pengesahan RUU, tidak mungkin menunggu semua pihak untuk setuju. 

Mahfud kemudian mengulangi kalimat tersebut, dengan menambahkan "melakukan proses hukum" terhadap apa yang disebutnya "semua pelaku dan aktor intelektual yang menunggangi" atas aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

"Saya ulangi, sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," katanya.

Baca Juga: Dahsyat, Presiden Jokowi Bawa Nilai Tukar Rupiah Meroket Sejak Omnibus Law Disahkan

Dia melanjutkan, jika ada pihak yang tidak puas terhadap UU Omnibus Law Cipta, bisa menempuh jalur sesuai dengan konstitusi, yaitu menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, perkada, sebagai delegasi perundang-undangan.

"Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi."

Seperti diketahui, sejak RUU ini disahkan pada Senin 5 Oktober 2020, banyak pihak yang menolak terutama kaum buruh. 

Baca Juga: Ini Alasan Puan Maharini Percepat Penerbitan Aturan Turunan, Usai Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan

Para pekerja menganggap banyak pasal yang terkandung dalam omnibus law sangat merugikannya. 

Selama tiga hari, masa terus-terus menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Puncaknya, Kamis 8 Oktober kemarin gelombang masa mengepung Istana Merdeka di Jakarta. ***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x