Isi Surat Terbuka Profesor Undip untuk Menkes Terawan

- 13 Oktober 2020, 18:23 WIB
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. /Tangkapan layar YouTube.com/ BNPB Indonesia

Penolakan ini karena penunjukannya oleh sang komandan tidak mewakili dan tidak pernah di komunikasikan dengan organisasi yang mewakili para anggota pasukan khusus yang sedang sibuk bertempur di medan perang. 

Alhasil, satu kekacauan dan kekisruhan telah diciptakan oleh Terawan, sang komandan lapangan yang tidak pernah hadir di medan tempur, bahkan tidak jelas keberadaannya.

September 2020, belum lagi jelas kapan peperangan ini akan berakhir, disaat lebih dari 130 dokter menjadi korban meninggal bersama dengan ratusan nakes lain, dengan enteng dan tanpa perasaan sang komandan masih bisa berteriak siap untuk memasok sebanyak 3500 tentara cadangan.

Para dokter yang pendidikannya memerlukan waktu 6-11 tahun (6 tahun untuk dokter umum termasuk masa internship, dan tambahan 4-5 tahun untuk dokter spesialis) bukanlah ‘barang disposable’ yang gampang diproduksi dengan instan.

Baca Juga: Jadi Tameng Presiden Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin Akan Hadang Ormas Islam Depan Istana

Para dokter adalah SDM langka yang menjadi pilar utama untuk bisa terlaksananya sila kelima dari Pancasila khususnya pemenuhan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Belum puas rasanya sang komandan Terawan dalam mengganggu konsentrasi tempur pasukan khusus para dokter spesialis ini. Tiba-tiba sang komandan Terawan (yang tidak pernah diketahui keberadaannya) di luar kewenangannya sebagai Menkes, mengeluarkan surat perintah berupa PMK 24 tahun 2020 pada 21 September kemarin (data mengenai hal ini bisa di unduh di aplikasi sehatpedia, sebuah aplikasi resmi milik Kemenkes.

Sampai artikel ini ditulis, data ini belum di tayangkan di website resmi Kemenkes yang isinya menyebabkan kekisruhan dan mengacaukan TuPokSi berbagai satuan tempur dari pasukan khusus yang sedang sibuk bertugas di medan tempur. Para dokter spesialis ini masing-masing memiliki kompetensi khusus yang sebagian memang ada ‘overlap’ atau tumpang tindih antar bidang spesialis. 

Tetapi semua persoalan terkait kesamaan kompetensi tempur dan penguasaan persenjataan di antara bidang spesialis ini sudah diatur dan disepakati antar korlap (koordinator lapangan) yaitu Kolegium bidang Ilmu yang tergabung dalam Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI).

Semua kesepakatan terkait kompetensi dari setiap satuan tempur sudah disahkan oleh KKI dan masuk kedalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karenanya kehadiran PMK 24 tahun 2020 yang telah menimbulkan kekisruhan dan kekacauan di antara satuan tempur yang sedang sibuk terlibat dalam peperangan menghadapi COVID-19 ini selayaknya dicabut karena selain diluar kewenangan sang komandan Terawan, juga mengacaukan TuPokSi para anggota satuan tempur yang bisa berakibat semakin lemahnya pertahanan kita dalam ‘perang’ bersama melawan pandemi Covid-19 ini. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah