BAGIKAN BERITA - Unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu, tidak hanya diikuti buruh dan mahasiswa.
Ratusan siswa di Tangerang pun turut diamankan oleh polisi ketika ikut demo.
Seperti diketahui, 140 pelajar dan pengangguran diamankan polisi di kawasan Tangerang. Para remaja tersebut diketahui hendak berangkat ke Jakarta untuk melakukan demonstrasi.
Baca Juga: Info Loker di PT Telkom Indonesia, Tersedia 13 Posisi Lowongan Pekerjaan, Ditutup Desember 2020
Baca Juga: Telkomsel Kasih Uang Gratis Rp.1,2 Juta Untuk Pelajar dan Rp.2,5 Juta Bagi Guru, Sampai Oktober 2020
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi mengatakan, pelajar yang diamankan polisi akan menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok, terkait pelajar yang akan melakukan aksi demonstrasi terkait Omnibus Law di Jakarta esok.
Menurut dia, sanksi bagi pelajar yang ikut demo bisa jadi berupa drop out (DO), atau dikeluarkan dari sekolah siswa tersebut. Selain itu, mereka tidak akan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjuk rasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK-nya oleh Kepolisian," kata Dedi kepada wartawan di Depok, Senin 12 Oktober 2020.