Ternyata Ini Alasan Puan Maharani Ingin Gandeng Buruh dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja

- 17 Oktober 2020, 16:06 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /ANTARA

BAGIKAN BERITA - DPR telah menyelesaikan naskah final Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 14 Oktober 2020. 

Naskah final UU Cipta Kerja itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

Setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden, selanjutnya pemerintah akan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Moeldoko Sebut Presiden Jokowi Berani Ambil Risiko Soal Omnibus Law Cipta Kerja

Namun, hingga kini, UU kontroversial itu masih ditentang oleh para buruh. Bahkan, buruh dan mahasiswa mengancam akan terus berunjuk rasa sampai presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja. 

Untuk meredakan amarah dari rakyat, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng para kaum pekerja.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” ujarnya, dikutip Bagikan Berita dari situs RRI Pikiran Rakyat Tasikmalaya. 

Ia akan memastikan bahwa DPR RI akan mengawal hingga mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Man City VS Arsenal di Liga Inggris, Sergio Aguero Berpeluang Diturunkan Pep Guardiola

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x