Mulai Besok Senin, Polisi Operasi Zebra di Seluruh Indonesia, Cek Kelengkapan Berkendara Sekarang

- 25 Oktober 2020, 11:23 WIB
Besok Mulai Operasi Zebra 2020 Serentak di Indonesia, Ini Jadwalnya.
Besok Mulai Operasi Zebra 2020 Serentak di Indonesia, Ini Jadwalnya. /Instagram/@tmcpoldametro

BAGIKAN BERITA - Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan. 

Razia ini terhitung mulai Senin 26 Oktober 2020 hingga Minggu 8 November 2020. 

Pastikan Anda melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK dan mematuhi aturan berkendara. 

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Gunakan helm SNI, tidak memakai knalpot racing, dan jangan lupa memakai masker. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, operasi yang ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas ini bakal digelar hingga dua pekan ke depan. 

Baca Juga: Ucapan Gus Nur yang Menghina NU Sedang Didalami Pihak Kepolisian

"Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November, mendatang," ujar Sambodo dikutip Bagikan Berita dari RRI, Kamis 22 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Sambodo menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum.

Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

"Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum," tutur Sambodo. 

Baca Juga: Profil Ansu Fati, Penyelamat Barcelona Meski Kalah dari Real Madrid di Laga El Clasico La Liga

Meski demikian, Sambodo mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," tuturnya. 

Oleh sebab itu, Sambodo mengaku berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan.

Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga: Atletico Madrid Bungkam Real Betis dengan Skor 2-0, Suarez Sumbang Satu Gol

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x