Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.
Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.
Baca Juga: Update Lengkap Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Hari Ini Selasa, 27 Oktober 2020, Bertambah 906 Kasus
Bahar sendiri, saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.
"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata dia. ***