Berani Sebar Video Syur Mirip Gisel? Awas Terjerat UU Anti Pornografi Pasal 29 dan UU ITE Pasal 27

- 7 November 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi penyebaran video syur. Saat ini, tengah viral video yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.
Ilustrasi penyebaran video syur. Saat ini, tengah viral video yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel. /

Penyebar video syur itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Menurut UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Heboh Video Syur Mirip Gisel Viral di Twitter, Keyword Skandal, Link, dan Cowoknya Trending Topik

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar." ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x