"Kami masih dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka mempengaruhi proses audit BPK," katanya.
Baca Juga: Beckham Putra, Ungkap Rahasia Persib Bandung Kalahkan Madura United 1-0
Untuk pasal yang dikenakan kepada Achsanul Qosasi, pihak Kejagung menetapkan pasal 12B, pasal 12e atau pasal 5 ayat (2) huruf b juncto pasal 15 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.***