Inilah Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online dan Offline, Dilengkapi Harga Terbaru

25 Juni 2021, 10:21 WIB
Inilah Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara online dan Offline, Dilengkapi Harga Terbaru /Dok. Polri/

BAGIKAN BERITA- Jika akan bepergian naik kendaraan baik roda dua atau empat, Anda wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk mendapatkan SIM baik untuk kendaraan roda dua atau empat ada dua cara, yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau secara online dan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Penggolongan SIM pada saat ini ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum serta dibedakan berdasarkan fungsi dan berat kendaraannya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Pindah Jam Tayang Menjadi Pukul 21:00 WIB karena Ada Acara Blocking Time Tokopedia

Selain itu ada, lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional, hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM, pada April 2021 lalu, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun khusus untuk SIM baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktek pemohon SIM harus tetap datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga: Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur Menjadi Lokasi Perawatan Pasien Corona, Ini Jawaban Erick Thohir

Berikut cara Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.

Sedangkan untuk SIM baru, hanya ujian teori yang bisa dilakukan secara online dan praktiknya harus datang ke Satpas, berikut caranya.

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktek.

Baca Juga: Selamat Jalan Untuk Selamanya, Politisi Gerindra Fadli Zon Sampaikan Kabar Duka Wafatnya Liza Putri Noviana

Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan SIM secara offline, berikut ketentuannya.

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori
5. Ujian SIM praktik.

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Shihab, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid: Wajar Saja HRS Menolak dan Banding atas Vonis Hakim

Biaya penerbitan SIM baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler