Penggolongan SIM C Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya

- 15 Juli 2021, 14:16 WIB
Penggolongan SIM C Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya
Penggolongan SIM C Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya /Dok. Polri/

4. Ujian SIM teori

5. Ujian SIM praktik.

Baca Juga: Cair Melalui Bank BRI dan BNI, Ini Jadwal Pencarian Bantuan UMKM Tahap 3, Segera Cek Nama Anda Sekarang Juga

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

Biaya penerbitan untuk SIM C baru:

SIM C : Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM:

SIM C: Rp 75.000

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x