4. Ujian SIM teori
5. Ujian SIM praktik.
Untuk biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
Biaya penerbitan untuk SIM C baru:
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM:
SIM C: Rp 75.000