Penggolongan SIM C Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya

- 15 Juli 2021, 14:16 WIB
Penggolongan SIM C Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya
Penggolongan SIM C Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya /Dok. Polri/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah akhirnya memutuskan pada Agustus 2021, untuk memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan.

Aturan ini telah dituangkan melalui Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, mengenai penggolongan SIM C menjadi tiga golongan.

SIM yang dimaksud tersebut adalah adalah SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C yang disadur dari www.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Pertengahan Juli 2021 BST Cair, Ayo Cek Online, login ke cekbansos.kemensos.go.id

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Tulis Surat Terbuka ke Presiden, Didi Riyadi Tolak PPKM Darurat Diperpanjang: Tidak Bisa Selesaikan Wabah

Usia paling rendah untuk membuat masing-masing SIM sebagai berikut:

- SIM C minimal berusia 17 tahun

- SIM CI minimal berusia 18 tahun

- SIM CII minimal berusia 19 tahun

Berikut cara Untuk perpanjangan SIM C secara online:
1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon.

Sedangkan untuk SIM baru, hanya ujian teori yang bisa dilakukan secara online dan praktiknya harus datang ke Satpas, berikut caranya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PNM Mekar BNI di Bulan Juli 2021, Hanya dengan Langkah Mudah Ini Saja

1. Download aplikasi

2. Registrasi (NIK)

3. Face recognition

4. Pilih jenis SIM

5. Pembayaran PNBP SIM baru

6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal

7. Lulus dan mendapat QR Code

8. Pilih Satpas

9. Pilih jadwal ujian praktek.

Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan SIM secara offline, berikut ketentuannya.

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori

5. Ujian SIM praktik.

Baca Juga: Cair Melalui Bank BRI dan BNI, Ini Jadwal Pencarian Bantuan UMKM Tahap 3, Segera Cek Nama Anda Sekarang Juga

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

Biaya penerbitan untuk SIM C baru:

SIM C : Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM:

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000.***

 

Editor: Ali Bakti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x