Jika Telat Perpanjang Masa Berlaku SIM Jangan Panik, Ada Dispensasi Tak Perlu Buat SIM Baru, Ini Penjelasannya

- 23 Agustus 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana/

BAGIKAN BERITA - Bagi masyarakat yang telat memperpanjang SIM di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), anda tidak perlu membuat SIM baru. 

SIM yang habis masa berlaku pada Agustus 2021, dan telat diperpanjang, masih diberikan dispensasi. 

Hal ini karena beberapa provinsi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait proses perpanjangan SIM. 

Baca Juga: Link Cek Penerima BPUM 2021 di banpresbpum id dan Dapatkan Rp1,2 Juta

Salah satu daerah yang mengadakan dispensasi perpanjangan SIM adalah DKI Jakarta pada Agustus 2021.

Dikutip dari NTMC Polri via Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 23 Agustus 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis.

Jadi SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.

Baca Juga: Joy Red Velvet dan Crush Dikabarkan Kencan, Ini Respon Kedua Agensi

Meskipun begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar pengajuan perpanjangan SIM mereka diterima oleh pihak kepolisian.

Syarat tersebut antara lain adalah :

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s.d. 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Bandara Kabul Afghanistan Rusuh, Terjadi Baku Tembak Antara Tentara Asing Vs Pria Bersenjata Diduga Taliban

4. Semua ketentuan di atas akan berlaku di seluruh Satpas Polda Metro Jaya pada Agustus 2021.

5. SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai 23 Agustus tak perlu bikin baru lagi.

6. SIM tersebut masih boleh diperpanjang pada 24-31 Agustus. Di luar tanggal itu maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.*** (Alza Ahdira /Pikiran Rakyat) 

Disclaimer: Artikel ini sebelumya telah tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Telat Perpanjang Masa Berlaku SIM? Kini Tak Perlu Repot Bikin Baru, Simak Cara Mengurusnya"

 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah