Breaking News! Ada Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, Ini Syarat dan Caranya

- 4 Juli 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK 5 tahun.
Ilustrasi perpanjangan STNK 5 tahun. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

BAGIKAN BERITA - BEAKING NEWS! Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Bapenda Jabar mengadakan pembebasan denda kendaraan bermotor (pemutihan) yang dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, ini syarat dan caranya.

Adapun tujuan dari pembebasan denda kendaraan bermotor adalah untuk memberi keringanan kepada masyarakat yang telat membayar pajak bisa melunasinya tanpa dikenakan denda.

Sedangkan sasaran pembebasan denda kendaraan bermotor ditujukan kepada orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Cukup 2 Syarat Ini untuk Mendapatkan SIM dan Helm Gratis di HUT Bhayangkara ke-76

Selain itu, menurut laman Bapenda https://bapenda.jabarprov.go.id ada 5 program pemutihan pada tahun 2022 in, diantaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama II, bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5, diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama I.

Syarat dan Ketentuan
Untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat wajib pajak harus menyiapkan beberapa syarat berikut ini;

• STNK Asli

• E-KTP Asli

• SKKP/SKPD Terakhir

• BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x