Aplikasi Clubehouse Akan 'Disuntik Mati' pada Mei 2021

18 Februari 2021, 16:11 WIB
Tangkapan layar aplikasi clubhouse*/apps.apple.com /

BAGIKAN BERITA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan memblokir seluruh aplikasi untuk Android dan iOS yang tidak terdaftar di Indonesia per bulan Mei 2021.

Terkait pemblokiran aplikasi yang akan diblokir oleh pihak Kominfo yakni aplikasi media sosial Audio Clubhouse yang beberapa saat lalu di "endorse" oleh Bos Tesla, Elon Musk.

Dedy Permadi selaku juru bicara Kementerian Kominfo mengatakan, aplikasi Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Konvoi Bos Mafia yang Baru Keluar Penjara yang Disambut Ratusan Pendukungnya Dikecam; Tidak Bayar Tol!

Ia menambahkan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus mematuhi Peraturan Menteri (PM) Kominfo No. 5 tahun 2020.

"Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," ujar Dedy.

Dengan demikian, peraturan ini akan berlaku mulai 24 Mei 2021.

Dedy menambahkan aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan penghentian akses yakni dalam bentuk tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan / atau penghapusan konten.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Dicap Matre oleh Santrinya Sendiri: Semoga Saya Bisa Tahu Siapa Santri Ini

"PSE yang tidak mendaftar sesuai dengan kebijakan yang berlaku, akan menerima sanksi administratif dalam bentuk pemblokiran akses," tambahnya.

Kewajiban untuk mendaftar untuk lingkup pribadi PSE dilakukan sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna.

"Proses pendaftaran ini adalah proses reguler dan masuk akal, seperti pendaftaran bisnis. Pendaftaran ini dimaksudkan untuk kepentingan ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan ruang digital, seperti terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan Siber," jelasnya.

Baca Juga: RESMI! Asnawi Mangkualam Bahar Telah Diperkenalkan Tim dan Bergabung Bersama Klub Ansan Greeners FC Korea

Dedy juga mengkonfirmasi masyarakat dapat memberikan keluhan atau informasi tentang ruang lingkup pribadi yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler