BAGIKAN BERITA-Pemerintah akan memberikan tenggang waktu bantuan BLT UMKM Rp. 1,2 Juta Hingga akhir Bulan Juni 2021. Siapkan KTP dan KK untuk mendaftarnya.
Seperti diketahui Bantuan Rp 1,2 juta dibagikan pemerintah dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, syaratnya hanya siapkan KTP dan KK.
Untuk itu segera siapkan KTP dan KK Anda, karena bantuan Rp. 1,2 Juta untuk BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hanya sampai tanggal 28 Juni 2021.
Berikut Cara pengajuan Penerima BLT UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Sementara itu data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Nantinya dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Guna Pembersihan data dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Sedangkan untuk Cek penerima BLT UMKM disalurkan melalui dua bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Kedua bank tersebut telah menyediakan akses link untuk pelaku UMKM yang mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id
1. Bank BRI
Bagi yang ingin mengecek apakah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT UMKM di BRI, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik "Proses Inquiry"
- Kemudian akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Tahapan selanjutnya para Pelaku UMKM yang sudah terdaftar sebagai penerima bisa mencairkan BLT UMKM.
Para pelaku UMKM yang sudah terdaftar bisa mendatangi kantor cabang BRI dengan membawa sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres
2. Bank BNI
Sementara itu dari Bank BNI untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, inilah tahapan langkah-langkahnya.
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "Cari"
- Kemudian akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Selanjutnya para Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, bisa mencairkan BLT UMKM ke kantor cabang BNI terdekat.
Para pelalku UMKM nantinya akan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Jangan lupa untuk bawa e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan sebagai syarat untuk bisa mencairkan bantuan tersebut.
Apabila semua syarat pencairan sudah lengkap, tahapan tersebut sudah selesai.
Setelah semua syarat sudah lengkap dan terpenuhi, selanjutnya para penerima bantuan bisa langsung mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, Kantor Cabang BNI terdekat, ATM Link, ATM Bank Lain dan Agen46.***