Pekerja Swasta atau Buruh Gaji Rp4,5 Juta Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Hanya Berlaku di Daerah Ini

9 Agustus 2021, 21:49 WIB
Pekerja Swasta atau Buruh Gaji Rp4,5 Juta Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Hanya Berlaku di Daerah Ini /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa pekerja swasta atau buruh yang memiliki batas maksimum gaji sebesar Rp4,5 juta boleh menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Namun BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tersebut hanya bisa diberikan kepada pekerja swasta atau buruh yang berada di DKI Jakarta.

Untuk pekerja swasta atau buruh yang berada di luar DKI Jakarta, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021, yakini dengan UMP atau UMK paling banyak Rp 3,5 juta.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2021, 1 Muharram 1433 Hijriah: Begini Cara Download untuk Status Whatsapp

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, adanya perbedaan dikarenakan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi faktor penentu bagi penerima subsidi gaji.

"Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," ujarnya.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta akan cair pada pertengahan Agustus 2021 dan setiap pekerja atau buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Cair Bulan Agustus, Yuk Cek 7 Syarat Ini dan Raih Bantuan Sebesar Rp1 Juta, Simak di Sini

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar politisi asal PKB ini dalam konferensi persnya pada Rabu 21 Juli 2021.

Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji.

Baca Juga: Hanya dengan 4 Langkah via eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Anda Bisa Cek Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021

Sedangkan untuk mencairkan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

• Buka laman kemnaker.go.id

• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.

• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak.

Baca Juga: Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun 1 Muharram 1443 Hijriyah, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Selain itu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler