Tata Cara dan Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang Segera Cair, Berikut Penjelasannya

10 Agustus 2021, 13:33 WIB
Tata Cara dan Syarat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta yang Segera Cair, Berikut Penjelasannya /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id//

BAGIKAN BERITA - Inilah tata cara dan syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta bagi para pekerja swasta atau buruh.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dan lolos menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak, bisa mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan wajib mengetahui tata cara serta persyaratannya.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta akan cair pada pertengahan Agustus 2021 dan setiap pekerja atau buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.

Baca Juga: Asik! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta Bisa Diberikan pada Buruh Gaji Rp4,5 Juta, Ini Syaratnya

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi persnya pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.

Selain itu, masih menurut Ida Fauziyah pekerja swasta atau buruh pemilik gaji sebesar Rp4,5 juta yang berhak menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tersebut hanya yang berada di DKI Jakarta.

Sedangkan para pekerja swasta atau buruh yang berada di luar DKI Jakarta, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021, yakini dengan UMP atau UMK paling banyak Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Rekening, Jangan Khawatir Kemnaker akan Buatkan, Ini Syaratnya

Bagi penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diwajibkan mempunyai rekening bank yang tergabung dalam Bank Himbara atau Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Keren Perayaan Tahun Baru Islam 2021, 1 Muharram 1443 Hijriyah untuk Facebook, Whatsapp

Sedangkan untuk tata cara pencairan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

• Buka laman kemnaker.go.id

• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.

• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak.

Jika Anda belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda perlu mendaftarkan akun terlebih dahulu, dengan cara berikut:

Baca Juga: Apa Sebab BSU BPJS Ketenagakerjaan Bulan Agustus Belum Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

1. Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih "Buat Akun Baru"

3. Pada Kolom segmen, masukan status Anda: Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)

4. Tulis alamat email dan pilih "Kirim"

5. Isi kode OTP yang di kirm ke email Anda, selanjut pilih "Verifikasi";

6. Jika berhasil, isi biodata Anda seperti nama, tanggal lahir, NIK, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan lain-lain, kemudian pilih "Kirim"

7. Jika berhasil, PIN akan didapatkan

8. PIN yang Anda dapatkan dikirim melalui SMS dari nomor HP yan telah didaftrakan sebelumnya.

Sekedar info, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler