BAGIKAN BERITA-PPKM Level 4 kembali diperpanjang, untuk itu pemerintah kembali menyalurkan Banpres PNM Mekar Rp1, 2 Juta, Segera siapkan dua dokumen KTP dan Handphone.
Bagi anda penerima Banpres PKM Mekar Rp1, 2 Juta segera siapkan beberapa dokumen yang akan digunakan saat cek bansos dari pemerintah secara online.
Para penerima Banpres PNM Mekar Rp1, 2 juta kini bisa cek secara online melalui handphone dengan mempersiapkan dokumen yang sudah ada salah satunya KTP.
Beberapa dokumen syarat agar bisa menerima Banpres adalah KTP dan KK.
Pemerintah bertekad untuk membantu warga terdampak pandemi Covid-19 melalui skema bantuan PNM Mekar.
Uang senilai Rp 1,2 juta siap diberikan untuk UMKM yang mengalami gejolak ekonomi selama pandemi.
Kabarnya, penyaluran bantuan bakal berlangsung dari bulan Juli hingga September dan diberikan secara bertahap.
Para pelaku usaha mikro dapat menggunakan HP dan KTP untuk mengeceknya, berikut caranya:
1.Siapkan ponsel dan koneksi internet lalu ketik banpresbpum.id
2.Masukkan NIK KTP di kolom yang sudah tersedia
3.Klik cari data
Setelah itu akan muncul apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Jika namamu tidak ada di laman banpresbpum.id, coba lakukan cek di laman eform.bri.co.id/bpum dengan langkah yang sama.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Rembang Bicara dengan judul Cek Penerima Banpres PNM Mekar Rp 1,2 Juta Melalui Hp, Begini Cara Mendapatkannya
Sebelumnya penting dimengerti, pemerintah menetapkan beberapa kriteria khusus yang masuk dalam penerima bantuan sebagai berikut ini:
1.WNI yang memiliki KTP
2.Pelaku usaha mikro dengan Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha
3.Pernah mendapatkan BPUM 2020 maupun belum pernah mendapatkan
4.Bukan Polisi, TNI, PNS, maupun pegawai BUMN
5.Tidak sedang mengakses kredit perbankan seperti KUR, nama akan dicek di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK
Perlu diketahui, bantuan PNM Mekar bulan Juli ini masih mengunggu proses pencairan.
Sebelumnya pendaftaran PNM Mekar telah ditutup pada 28 Juni 2021 kemarin.
Untuk itu, bagi nama yang sudah mendaftar dan terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM bisa melakukan cek online sebagaimana disebutkan alurnya di atas.
Selain itu, bantuan ini juga hanya diberikan satu kali, mengingat jumlah penerima yang banyak sekali, sehingga harus merata.*** (Ferhadz A. Muhammad/ Rembang Bicara)