Sri Mulyani Rilis Ketentuan Baru, Penjualan Pulsa dan Voucer Bakal Kena Pajak

- 29 Januari 2021, 14:48 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. /Kemenkeu

3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi.4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucher.

Baca Juga: Thomas Tuchel Berjanji Kepada Roman Abramovich Tentang Ambisi Besarnya untuk Chelsea

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021," bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan pada 22 Januari 2021 ini.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x