Sementara, jika penyerahan dilakukan antar distributor, yakni distributor tingkat pertama dan tingkat kedua, pemungutan PPN dilakukan oleh distributor tingkat pertama.
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh:
a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi;
b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi;
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
Baca Juga: Resep Pepes Tahu Ikan Teri Warisan Leluhur
PMK ini juga menegaskan penyerahan beberapa jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN :
1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
2. Jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.