Sri Mulyani Rilis Ketentuan Baru, Penjualan Pulsa dan Voucer Bakal Kena Pajak

- 29 Januari 2021, 14:48 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. /Kemenkeu

Sementara, jika penyerahan dilakukan antar distributor, yakni distributor tingkat pertama dan tingkat kedua, pemungutan PPN dilakukan oleh distributor tingkat pertama.

PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh:

a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi;

b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi;

c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan

d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

Baca Juga: Resep Pepes Tahu Ikan Teri Warisan Leluhur

PMK ini juga menegaskan penyerahan beberapa jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN :

1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.

2. Jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x