Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di Awal 2021, Ini Penjelasannya

- 30 Januari 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Unsplash/Eanlami

- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang

Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x