Untuk rokok kategori SKM, cukainya dinaikan mulai 13,8% hingga 16.19% tergantung pada golongan.
Sementara untuk kategori SPT, naik dikisaran 16,5% hingga 18,4%.
Baca Juga: INGAT, Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu, 30 Januari 2021, Ada di Dua Lokasi Berbeda
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut :
- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp865 per batang
- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp535 per batang
- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang
- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang
- SPM IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang