Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di Awal 2021, Ini Penjelasannya

- 30 Januari 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Unsplash/Eanlami

Untuk rokok kategori SKM, cukainya dinaikan mulai 13,8% hingga 16.19% tergantung pada golongan.

Sementara untuk kategori SPT, naik dikisaran 16,5% hingga 18,4%.

Baca Juga: INGAT, Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu, 30 Januari 2021, Ada di Dua Lokasi Berbeda

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut :

- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp865 per batang

- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang

- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang

- SPM IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang

Baca Juga: Persiapkan, Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Sabtu, 30 Januari 2021, Ini Persyaratannya

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x