Warga Berbondong-bondong Mudik, Pemprov Jakarta Terima 5.000 Permohonan SIKM

- 13 Mei 2021, 06:00 WIB
Pelatih Bhayangkara Solo FC Simon McMenemy saat terjaring penyekatan mudik di Kota Solo.
Pelatih Bhayangkara Solo FC Simon McMenemy saat terjaring penyekatan mudik di Kota Solo. /Instagram.com/@febby_aer/

"Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," ujarnya.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi perizinan SIKM. Salah satunya melalui media sosial @layananjakarta .

Baca Juga: Ucapan Idul Fitri Paling Diminati Segala Usia, Cocok Buat Status WhatsApp dan Sosmed

"Adapun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta telah meluruskan informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta," katanya.

Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 sampai 16 Mei 2021 pada pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

Baca Juga: Inilah 9 Pekerjaan Sunnah di Hari Lebaran yang Sayang Untuk Dilewatkan oleh Umat Muslim

"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam," ujar Benni.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah