Berikut langkah untuk mengaksesnya:
1. Klik alamat jpsbms.banyumaskab.go.id
2. Masukkan NIK, nomer KK, dan nomor ponsel pada formulir yang disediakan
3. Penerima akan langsung tertera di layar hape
4. Jika berhak menerima bantuan JPS Banyumas akan mendapatkan SMS pada tanggal 15 Juli 2021.
5. Dana bantuan PPKM Darurat ini dapat dicairkan pada 18 Juli 2021.
Baca Juga: Benarkah PPKM Darurat Akan Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021? Simak Penjelasannya
6. Pencairan disalurkan melalui PT POS di Balai Desa.
Pemerintah Banyumas memberikan bantuan untuk 15.000 KK untuk bantuan JPS Banyumas ini.