Benarkah Penerima Program BPUM Tahun 2020 Dapat Kembali Menerima di 2021? Cek Faktanya di Sini

- 28 Juli 2021, 12:58 WIB
Ikuti Langkah Ini, Dapatkan Alhamdulillah, penerima program BPUM 2020 bagi para UMKM akan kembali menerima di tahun 2021 ini.
Ikuti Langkah Ini, Dapatkan Alhamdulillah, penerima program BPUM 2020 bagi para UMKM akan kembali menerima di tahun 2021 ini. /PIXABAY.COM/

BAGIKAN BERITA - Kabar gembira, bagi pelaku usaha UMKM yang di tahun 2020 pernah mendapat BPUM dapat menerima kembali di tahun 2021.

Tentunya kabar baik ini sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku UMKM dengan adanya kabar mengenai kembalinya mendapat BPUM di tahun 2021 ini.

Untuk para pelaku UMKM atau penerima BPUM 2020 tidak usah lagi melakukan pengusulan ulang.

Baca Juga: Langkah Mudah Daftar Bantuan Presiden BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cair Lewat Bank BRI pada Juli Ini

Nantinya para penerima BPUM Rp2,1 juta untuk para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi dapat mengambil di tiga lembaga penyalur dalam program BPUM.

Bagi anda pelaku UMKM, di bawah ini sudah tersedia tiga lembaga yang merupakan penyalur program BPUM.

• Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

• Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)

• PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah

Baca Juga: Alhamdulillah, Kerajaan Arab Saudi Kembali Buka Umroh, tapi Syarat bagi Indonesia Sangat Tidak Mudah

Lalu, siapa saja yang berhak menerima program BPUM?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Memikiki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/ BUMD

- Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Inilah Ancaman Aldebaran buat Elsa Ketakutan hingga Menangis di Pelukan Mama Sarah di Ikatan Cinta Malam Ini

Adapun cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan mudah dan agar segera cair dan diterima para pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM hanya tinggal menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan BPUM untuk segera dapat melakukan pencairan.

Anda hanya menyiapkan beberapa dokumen pribadi saja untuk proses pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM seperti fotokopi e-KTP, fotokopi Kk dan NIB/SKU dari desa atau kelurahan di wilayah anda.

Baca Juga: Elsa Tertangkap Basah Aldebaran karena Kerudungnya Terlepas hingga Minta Bantuan Mama Sarah di Ikatan Cinta

Selengkapnya dapat anda simak bagaimana cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir

Baca Juga: Inilah Lembaga Penyalur dalam Program BPUM untuk Para Pelaku UMKM Cair Sebesar Rp1,2 Juta Mulai Juli

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

A. NIK sesuai KTP

B. Nomor Kartu Keluarga

C. Nama lengkap sesuai e-KTP

D. Tanggal lahir

E. Jenis kelamin

F. Alamat sesuai KTP

G. Alamat tempat usaha

H. No. NIB/SKU

I. Bidang usaha

J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Baca Juga: Inilah Lembaga Penyalur dalam Program BPUM untuk Para Pelaku UMKM Cair Sebesar Rp1,2 Juta Mulai Juli

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat tentang bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Baca Juga: Berapa Besaran yang Diterima Pelaku UMKM di Tahun 2021? Ternyata Segini dan Ini Cara Pengajuan BPUM

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemrintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga kini.

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Sri Mulyani menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai apa yang menjadi kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat nyata dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tukas Sri Mulyani.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x